Metroterkini.com - Momen pertemuan gadis berusia 13 tahun dengan ayah kandung yang sudah tidak bertemu selama 2 tahun berubah jadi sebuah peristiwa menakutkan. Sang ayah justru memperkosa puteri kandungnya sendiri.
"Si pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berumur 13 tahun 10 bulan, kejadiannya di Jalan H Gari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Andi Sinjaya Ghalib kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (6/3/2019).
Pelaku, BR alias Budi (37) sudah bercerai dengan istrinya. Setelah perceraian selama 2 tahun itu, korban diasuh oleh ibunya.
"Setelah beberapa lama bertahun-tahun tidak pernah ketemu dengan ayah kandungnya, akhirnya dia bertemu dengan ayah kandungnya walaupun tanpa seizin daripada ibu kandungnya," tuturnya.
Sebelum kejadian itu, Budi sempat berkomunikasi dengan korban. Korban kemudian diajak ke rumah pelaku di Pesanggrahan pada tanggal 20 Februari 2019.
"Akhirnya anak ini mengunjungi rumah ayah kandungnya," ucapnya.
Tetapi, Budi melepaskan rasa rindu kepada puterinya dengan cara yang tidak wajar. Dia justru menodai putri kandungnya sendiri.
"Ini sudah dilakukan satu kali pada saat korban mendatangi rumah pelaku, ayah kandungnya sendiri," tuturnya.
Aib ini kemudian diketahui oleh keluarga korban dan para tetangga. Pelaku lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelaku kami kenakan pasal 76 huruf d Junto 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena ini dilakukan ayah kandungnya ada penambahan atau pemberatan sepertiga daripada ancaman maksimal," tandasnya. [dtk-mer]